Showing posts with label HIMPUNAN FATWA. Show all posts
Showing posts with label HIMPUNAN FATWA. Show all posts

Thursday, January 22, 2009

MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA

PERTANYAAN

Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak
termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
bagaimana dalilnya?

JAWAB

Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat
Al-Qur'an:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
(Q.s. An-Nuur: 31).

Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang
bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.

Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan
perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."

Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak)
ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah,
kedua tangan dan pakaian."

Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."

Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk
tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."

Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."

Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu
Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw.
memalingkan muka seraya bersabda:

"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya).

Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.

Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang
biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
"kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagi
laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli
tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.

Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan
akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya."

Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."

Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.

Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah
r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat
menutupinya."

---------------------------------------------------
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

APAKAH NABI SAW MAKHLUK ALLAH YANG PERTAMA?

Pertanyaan:

Benarkah bahwa Nabi Muhammad saw. makhluk Allah yang pertama
dan bahwa beliau diciptakan dari cahaya?

Kami mengharapkan pendapat yang disertai dalil-dalil dari
Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Jawab:

Telah diketahui bahwa hadis-hadis yang menyatakan bahwa
makhluk pertama adalah itu atau ini ... dan seterusnya,
tidak satu pun yang shahih, sebagaimana ditetapkan oleh para
ulama Sunnah.

Oleh karena itu, kami dapatkan sebagian bertentangan dengan
sebagian lainnya. Sebuah hadis mengatakan, "Bahwa yang
pertama kali diciptakan oleh Allah adalah pena."

Hadis lainnya mengatakan, "Yang pertama kali diciptakan
Allah adalah akal." Telah tersiar di antara orang awam dari
kisah-kisah maulid yang sering dibaca bahwa Allah
menggenggam cahaya-Nya, lalu berfirman, "Jadilah engkau
Muhammad." Maka ia adalah makhluk yang pertama kali
diciptakan Allah, dan dari situ diciptakan langit, bumi dan
seterusnya.

Dari itu tersiar kalimat:

"Shalawat dan salam bagimu wahai makhluk Allah yang
pertama," hingga kalimat itu dikaitkan dengan adzan yang
disyariatkan, seakan-akan bagian darinya.

Perkataan itu tidak sah riwayatnya dan tidak dibenarkan oleh
akal, tidak akan mengangkat agama, dan tidak pula
bermanfaat bagi perkembangan dari peradaban dunia.

Keawalan Nabi Muhammad saw. sebagai makhluk Allah tidak
terbukti, seandainya terbukti tidaklah berpengaruh pada
keutamaan dan kedudukannya di sisi Allah. Tatkala Allah
Ta'ala memujinya dalam Kitab-Nya, maka Allah memujinya
dengan alasan keutamaaan yang sebenarnya. Allah berfirman:

"Dan sesungguhnya kamu benar-benar orang yang berbudi
pekerti agung" (Q.s. Al-Qalam: 4).

Hal itu yang terbukti dan ditetapkan secara mutawatir. Nabi
kita Muhammad saw. adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul
Muththalib Al-Hasyimi Al-Quraisy yang dilahirkan lantaran
kedua orang tuanya, Abdullah bin Abdul Muththalib dan Aminah
binti Wahb, di Mekkah, pada tahun Gajah. Beliau dilahirkan
scbagaimana halnya manusia biasa dan dibesarkan sebagaimana
manusia dibesarkan. Beliau diutus sebagaimana para Nabi dan
Rasul sebelumnya diutus, dan bukan Rasul yang pertama di
antara Rasul-rasul.

Beliau hidup dalam waktu terbatas, kemudian Allah
memanggilnya kembali kepada-Nya:

"Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan
mati (pula)." (Q.s. Az-Zumar: 30).

Beliau akan ditanya pada hari Kiamat, sebagaimana para Rasul
ditanya:

"(Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para Rasul,
lalu Allah bertanya (kepada mereka), 'Apa jawaban kaummu
terhadap (seruan)mu?' Para Rasul menjawab, 'Tidak ada
pengetahuan kami (tentang itu) sesungguhnya Engkau-lah yang
mengetahui perkara yang gaib'." (Q.s. Al-Maidah: 109).

Al-Qur'an telah menegaskan kemanusiaan Muhammad saw. di
berbagai tempat dan Allah memerintahkan menyampaikan hal itu
kepada orang-orang dalam berbagai surat, antara lain:

"Katakanlah, 'Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia
seperti kamu, yang diwahyukann kepadaku, Bahwa sesungguhnya
Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa ...'." (Q.s. Al-Kahfi:
110).

"Katakanlah, 'Maha Suci Tuhanku, bukankah aku ini hanya
seorang manusia yang menjadi Rasul?'" (Q.s. Al-Isra': 93).

Ayat di atas menunjukkan bahwa beliau adalah manusia seperti
manusia-manusia lainnya, tidak memiliki keistimewaan,
kecuali dengan wahyu dan risalah.

Nabi saw. menegaskan makna kemanusiaannya dan penghambaannya
terhadap Allah, dan memperingatkan agar tidak mengikuti
kebiasaan-kebiasaan dari orang-orang sebelum kita, yaitu
penganut agama-agama terdahulu dalam hal memuja dan
menyanjung:

"Janganlah kamu sekalian menyanjungku sebagaimana kaum
Nasrani menyanjung Isa putra Maryam. sesungguhnya aku adalah
hamba Allah dan Rasul-Nya." (H.r. Bukhari).

Nabi yang agung ini adalah manusia seperti manusia lainnya
dan tidak diciptakan dari cahaya maupun emas, tetapi
diciptakan dari air yang memancar dan keluar dari tulang
sulbi laki-laki dan tulang rusuk wanita sebagai bahan
penciptaan Muhammad saw.

Adapun dari segi risalah dan hidayat-Nya, maka beliau adalah
cahaya Allah dan pelita yang amat terang. Al-Qur'an
menyatakan hal itu dan berbicara kepada Nabi saw.:

"Wahai Nabi sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi
dan pembawa kabar gembira serta pemberi peringatan. Untuk
menjadi penyeru pada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk
menjadi cahaya yang menerangi."(Q.s. Al-Ahzab: 45-6).

Allah swt. berfirman yang ditujukan kepada Ahlulkitab:

"... Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah,
dan Kitab yang menerangkan." (Q.s. Al-Maidah: 15).

"Cahaya" dalam ayat itu adalah Rasulullah saw, sebagaimana
Al-Qur'an yang diturunkan kepada beliau adalah juga cahaya.

Allah swt. berfirman:

"Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya serta
cahanya (Al-Qur an) yang telah Kami turunkan." (Q.s.
At-Taghaabun: 8).

"... dan telah Kami turunkan kepada kamu cahaya yang
terangbenderang." (Q.s. An-Nisa': 174).

Allah telah menentukan tugasnya dengan firman-Nya:

"... Supaya kamu mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju
cahaya terang-benderang..." (Q.s. Ibrahim: 1).

Doa Nabi saw.:

"Ya Allah, berilah aku cahaya di dalam hatiku berilah aku
cahaya dalam pendengaranku dan berilah aku cahaya dalam
penglihatanku berilah aku cahaya dalam rambutku berilah aku
cahaya di sebelah kanan dan kiriku di depan dan di
belakangku." (H.r. Muttafaq Alaih)

Maka, beliau adalah Nabi pembawa cahaya dan Rasul pembawa
hidayat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang
yang mengikuti petunjuk cahaya dan Sunnahnya. Amin.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

SIAPAKAH DZULQARNAIN ITU?

Pertanyaan:

Didalam Al-Qur'an diterangkan masalah Dzulqarnain, yaitu:

"Hingga apabila dia telah sampai pada tempat terbenam
matahari, dia pun melihat matahari terbenam kedalam laut
yang berlumpur hitam, dan dia mendapati disitu (di laut itu)
segolongan ummat. Kami berkata, 'Hai Dzulqarnain! Kamu boleh
menyiksa mereka dan boleh berbuat kebaikan terhadap
mereka'." (Q.s. Al-Kahfi: 86).

Apakah yang dimaksud dengan matahari yang terbenam dalam
mata air yang hitam?

Siapakah orang-orang yang didapati oleh Dzulkarnain?

Jawab:

Kisah Dzulqarnain telah diterangkan dalam Al-Qur'an pada
Surat Al-Kahfi, tetapi Al-Qur'an tidak menerangkan siapakah
sebenarnya Dzulqarnain, siapakah orang-orang yang
didapatinya, dan dimana tempat terbenam dan terbitnya
matahari? Semua itu tidak diterangkan dalam Al-Qur'an secara
rinci dan jelas, baik mengenai nama maupun lokasinya, hal
ini mengandung hikmah dan hanya Allahlah yang mengetahui.

Tujuan dari kisah yang ada dalam Al-Qur'an, baik pada Surat
Al-Kahfi maupun lainnya, bukan sekadar memberi tahu hal-hal
yang berkaitan dengan sejarah dan kejadiannya, tetapi tujuan
utamanya ialah sebagai contoh dan pelajaran bagi manusia.
Sebagaimana Allah swt. dalam firman-Nya:

"Sesungguhnyapada kisah-kisah mereka itu terdapat pelajaran
bagi orang-orang yang berakal." (Q.s.Yusuf: 111)

Kisah Dzulqarnain, mengandung contoh seorang raja saleh yang
diberi oleh Allah kekuasaan di bumi, yang meliputi Timur dan
Barat. Semua manusia dan penguasa negara tunduk atas
kekuasaannya, dia tetap pada pendiriannya sebagai seorang
yang saleh, taat dan bertakwa. Sebagaimana diterangkan di
bawah ini:

"Berkata Dzulqarnain, 'Adapun orang yang menganiaya, maka
kelak Kami akan mengazabnya, kemudian dia dikembalikan
kepada Tuhannya, lalu Tuhan mengazabnya dengan azab yang
tiada taranya'." (Q.s. Al-Kahfi: 87).

"Adapun orang yang beriman dan orang beramal saleh, maka
baginya pahala yang terbaik sebagai balasan ..." (Q.s.
Al-Kahfi: 88).

Jadi, apa yang diterangkan dalam Al-Qur'an, hanyalah
mengenai perginya Dzulqarnain ke arah terbenamnya matahari,
sehingga berada pada tempat yang paling jauh. Di situ
diterangkan bahwa dia telah melihat matahari seakan-akan
terbenam di mata air tersebut, saat terbenamnya. Sebenarnya,
matahari itu tidak terbenam di laut, tetapi hanya bagi
penglihatan kita saja yang seakan tampak matahari itu
terbenam (jatuh) ke laut. Padahal matahari itu terbit
menerangi wilayah (bangsa) lain.

Maksud dari ayat tersebut, bahwa Dzulqarnain telah sampai ke
tempat paling jauh, seperti halnya matahari terbenam di mata
air yang kotor (berlumpur) , yang disebutkan diatas. Begitu
juga maksud dari ayat tersebut, Dzulqarnain telah sampai di
tempat terjauh, yaitu terbitnya matahari dan sampai bertemu
pula dengan kaum Ya'juj dan Ma'juj.

Dalam keadaan demikian, Dzulqarnain tetap pada pendiriannya
semula, yaitu sebagai seorang raja yang adil dan kuat
imannya, yang tidak dapat dipengaruhi oleh hal-hal yang
dikuasai dan kekuasaannya diperkuatnya dengan misalnya
membangun bendungan yang besar, yang terdiri dari
bahan-bahan besi dan sebagainya. Di dunia ini beliau selalu
berkata dan mengakui, bahwa segala yang diperolehnya sebagai
karunia dari Allah dan rahmat-Nya.

Firman Allah swt. dalam Al-Qur'an:

"Dzulqarnain berkata, 'Ini (bendungan atau benteng) adalah
suatu rahmat dari Tuhanku, maka apabila sudah tiba janji
Tuhanku, Dia pun menjadikannya rata dengan bumi (hancur
lebur); dan janji Tuhanku itu adalah benar." (Q.s. Al-Kahfi:
98).

Tujuan utama dari Al-Qur'an dalam uraian di atas ialah
sebagai contoh, dimana seorang raja saleh yang diberi
kekuasaan yang besar pada kesempatan yang luar biasa dan,
kekuasaannya mencakup ke seluruh penjuru dunia di sekitar
terbit dan terbenamnya matahari. Dalam keadaan demikian,
Dzulqarnain tetap dalam kesalehan dan istiqamahnya tidak
berubah.

Firman Allah swt.:

"Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan di bumi dan Kami
telah memberikan kepadanya (Dzulqarnain) jalan (untuk
mencapai) segala sesuatu." (Q.s. Al-Kahfi: 84).

Mengenai rincian dari masalah tersebut tidak diterangkan
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, misalnya waktu, tempat dan
kaumnya, siapa sebenarnya mereka itu. Karena tidak ada
manfaatnya, maka sebaiknya kami berhenti pada hal-hal yang
diterangkan saja. Jika bermanfaat, tentu hal-hal itu
diterangkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

DALAM PERTEMPURAN (PEPERANGAN) TIDAK ADA SAHABAT YANG DIKAFIRKAN

Pertanyaan:

Dalam pertempuran sahabat, apakah ada yang dikafirkan?

Jawab:

Di dalam peperangan (Shiffin atau Al-Jamal) Ali bin Abi
Thalib r.a. tidak menganggap orang-orang yang melawannya
telah keluar dari Islam dan kafir, tetapi hanya dikatakan
mereka itu Bughah (berbuat kebatilan). Sebagaimana sabda
Nabi saw. kepada seorang sahabat yang bernama Ammar, sabda
beliau, "Kamu akan dibunuh oleh golongan Al-Bughah,
orang-orang yang zalim, atau orang-orang yang berontak
(tidak taat kepada penguasa)."

Arti kufur dalam hadis atau As-Sunnah bukan keluar dari
Islam dan bukan menjadi kafir, sebagaimana yang dipahami
oleh sebagian orang-orang pada saat ini yang tidak tepat.

Dalam uraiannya, Nabi saw. telah bersabda:

"Barangsiapa melakukan sumpah selain kepada Allah, maka
orang itu kafir atau musyrik."

Nabi saw. juga bersabda:

"Barangsiapa yang mendatangi (berobat) kepada dukun dan
percaya pada apa yang dikatakannya, maka dia kafir atau
mengingkari apa yang dibawa oleh Rasul."

Hal-hal yang demikian itu selalu dilakukan oleh orang-orang
Islam, seakan-akan menjadi tradisi mengunjungi dukun-dukun
dan bersumpah atas nama orang, tidak atas nama Allah, tetapi
tidak ada satu pun di antara ulama yang memvonis mereka
kafir.

Jadi, kata "kufur" itu dapat diartikan mengingkari nikmat,
tidak bersyukur kepada Allah, tidak kenal budi dan
sebagainya. Dengan kata lain, "kufur" mempunyai arti yang
luas dan berbeda-beda.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

BAHAYA MENGAFIRKAN SESEORANG

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim beranggapan bahwa
orang muslim lainnya (saudara sesama Muslim) itu adalah
kafir?

Jawab:

Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah
dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam
hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya
amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih
berbahaya lagi, di antaranya ialah:

1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang
kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat
tidak sah menjadi istri orang kafir.

2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,
karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak
tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika
orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.

3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat
atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,
dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai
pelajaran.

4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman
baginya, karena telah murtad.

5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan,
disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak
pula dapat mewarisi.

6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat
laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia
akan kekal dalam neraka.

Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang
menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang
sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang
yang bukan (belum jelas) kekafirannya.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

SIAPAKAH YANG LAYAK DISEBUT KAFIR?

Pertanyaan:

Siapakah sebenarnya yang layak dihukumi (disebut) kafir?

Jawab:

Yang layak disebut kafir ialah orang yang dengan
terang-terangan tanpa malu menentang dan memusuhi agama
Islam, menganggap dirinya kafir dan bangga akan perbuatannya
yang terkutuk.

Bukan orang-orang Islam yang tetap mengakui agamanya secara
lahir, walaupun dalamnya buruk dan imannya lemah, tidak
konsisten antara perbuatan dan ucapannya. Orang itu dalam
Islam dinamakan "munafik" hukumnya.

Di dunia dia tetap dinamakan (termasuk) orang Islam, tetapi
di akhirat tempatnya di neraka pada tingkat yang terbawah.

Di bawah ini kami kemukakan golongan (orang-orang) yang
layak disebut kafir tanpa diragukan lagi, yaitu:

1. Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu
falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat
dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama
agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu
bagi masyarakat.

2. Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan
dirinya sekular, yang menolak secara terang-terangan pada
agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan
mengajak masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum
Allah.

3. Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan
Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan
dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.

Al-Imam Ghazali pernah berkata:

"Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan batinnya
kufur."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:

"Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam."

Seperti halnya mereka yang baru muncul di masa itu, yaitu
yang bernama Bahaiah, agama baru yang berdiri sendiri.
Begitu juga golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah,
yang beranggapan bahwa pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi
Muhammad saw.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

TIADA MANUSIA YANG SEMPURNA IMANNYA

Pertanyaan:

Apakah ada manusia yang sempurna?

Jawab:

Tiada manusia yang sempurna, karena setiap orang mempunyai
kelemahan. Seseorang yang beriman, tentu mempunyai kesalahan
dan memiliki sifat buruk yang sukar dihilangkan. Tiada orang
Mukmin yang murni atau sempurna.

Pandangan orang jarang ditujukan pada hal-hal yang berada di
pertengahan antara dua hal yang berdekatan. Bagi seseorang
sesuatu itu warnanya putih saja, sebagian yang lain hitam
saja, mereka lupa adanya warna yang lain, tidak putih dan
tidak pula hitam.

Nabi saw. pernah bersabda kepada Abu Dzar r.a., beliau
bersabda, "Engkau seorang yang masih ada padamu sifat
Jahiliyah." Abu Dzar adalah seorang sahabat yang utama,
termasuk dari orang-orang pertama yang beriman dan berjihad,
akan tetapi masih ada kekurangannya.

Juga didalam Shahih Bukhari diterangkan oleh Nabi saw.:

"Barangsiapa yang meninggal bukan karena melakukan jihad dan
tidak dirasakannya (tidak ingin) dalam jiwanya maksud akan
berjihad, maka dia mati dalam keadaan sedikit ada nifaknya."

Abdullah bin Mubarak meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib
r.a. yang mengatakan sebagai berikut:

"Seorang Mukmin itu permulaannya tampak sedikit putih dalam
kalbunya; setiap kali iman bertambah, maka bertambah
putihlah kalbu itu. Begitu seterusnya, hingga kalbunya
menjadi putih semua.

Begitu juga kemunafikan, pertama ada tanda-tanda hitam dalam
kalbunya; dan setiap melakukan kemunafikan, maka bertambah
pula hitamnya, sampai hatinya menjadi hitam semua.

Demi Allah, jika dibuka hati seorang Mukmin, maka tentu
tampak putih sekali; dan jika dibuka hati orang kafir, maka
tentu tampak hitam sekali."

Ini berarti seseorang tidak dapat sekaligus menjadi sempurna
imannya atau menjadi munafik, tetapi kedua hal itu bertahap,
yakni sedikit demi sedikit.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG

Pertanyaan:

Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?

Jawab:

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat
Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan
berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan
kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum
Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan
As-Sunnah.

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan
sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang
dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud)
dari ayat di bawah ini:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak
(pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka ..." (Q.s.
Al-Ahzab: 36) .

Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang
sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah
jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi
ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui
oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan
oleh para ulama:

"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."

Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal
itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan,
misalnya, membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan
sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum
pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk
perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum
tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia
menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah
diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan
hadis-hadis Nabi saw. yang shahih atau mutawatir, dan
menjadi ijma' oleh ummat Muhammad saw. dari generasi ke
generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini,
berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur,
kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan
jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau
jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum
baginya.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang semasa hidupnya selalu
mengerjakan maksiat, akan tetapi pada akhir hayatnya (ketika
sakaratul maut) dia mengucapkan dua kalimat Syahadat?

Jawab:

Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan bertauhid, yaitu
sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir dia berikrar
dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada
di sisi Allah dan masuk surgaNya.

Orang tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk
surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orang
yang masuk pertama), karena dia diazab terlebih dahulu di
neraka disebabkan kemaksiatan dan dosa-dosanya yang
dikerjakan, yang belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi
dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih
ada sebutir iman. Adapun dalil-dalilnya sebagaimana
diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim,
yaitu:

Dari Abu Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Barangsiapa mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah,'
kemudian meninggal, maka pasti masuk surga."

Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Akan keluar
dari neraka bagi orang yang mengucapkan, 'Laa ilaaha
illallaah,' walaupun hanya sebesar satu butir iman di
hatinya."

Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnya
Nabi saw telah bersabda, "Telah datang kepadaku malaikat
Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa
yang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpa
mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun
dia berbuat zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi sampai
dua kali.

Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi
hak untuk masuk surga dan terlindung dari neraka bagi yang
mengucapkannya (mengucap Laa ilaaha illallaah). Maksudnya
ialah, meskipun dia banyak berbuat dosa, dia tetap masuk
surga, walaupun terakhir.

Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka ialah tidak
selama-lamanya di dalam neraka, tetapi diazab terlebih
dahulu karena perbuatan maksiatnya.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......

SYARAT UTAMA BAGI ORANG YANG MASUK ISLAM

Pertanyaan:

Apa syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam?

Jawab:

Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah
mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, "Asyhadu allaa
ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah."
Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan
lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya
hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.
Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara
lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil
dari hal itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang
yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka
mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu
hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang
sedang mengucapkan, "Laa ilaaha illallaah," Nabi
menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah
dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah." Usamah lalu berkata,
"Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati."
Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Apakah kamu mengetahui
isi hatinya?"

Dalam Musnad Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif
masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah
saw, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan
jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, "Mereka akan melakukan
(mengerjakan) sedekah dan jihad."


---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Read More......